Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyatakan bahwa seluruh anggota Komisioner Bawaslu RI telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena pelantikan anggota Partai Nasdem, Winsi Kuhu, sebagai anggota Bawaslu Kalimantan Tengah 2022-2027. Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang membacakan putusan nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023, pada Jumat (8/12/2023), menyampaikan bahwa pengaduan dari para pengadu sebagian telah dikabulkan.
Dalam putusan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada seluruh komisioner Bawaslu RI, termasuk Ketua Rahmat Bagja, dan para anggota lainnya seperti Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, dan Totok Hariyono. DKPP juga menyatakan bahwa Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2022-2027 dan memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan dalam waktu maksimal 7 hari sejak pembacaan putusan.
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu, menyatakan penghormatan terhadap putusan DKPP yang menetapkan pelanggaran etik dan sanksi peringatan keras. Menurutnya, putusan ini sebagai teguran yang diterima oleh seluruh komisioner.
DKPP juga menyampaikan bahwa dalam dokumen yang mereka terima sebelumnya, nama Winsi Kuhu tercatat memiliki jabatan di Partai Nasdem pada Februari 2019. Winsi terpilih dan dilantik sebagai anggota Bawaslu Kalteng pada September 2022, kemudian menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat serta Wakil Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kalteng.
Namun, DKPP menyatakan bahwa Bawaslu RI baru mendapatkan informasi mengenai keanggotaan Winsi Kuhu di Partai Nasdem pada Agustus 2023 dan melakukan klarifikasi pada September 2023. Winsi Kuhu menyangkal statusnya sebagai kader dan menyatakan hanya sebagai tenaga ahli anggota Komisi III DPR RI dari Nasdem. Bagja kemudian melakukan surat kepada DPW Nasdem Sulawesi Utara pada September 2023, namun mendapatkan tanggapan bantahan yang sama dari Winsi.