9dnews | Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengumumkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Langkah ini menandai upaya penting dalam memastikan pendanaan perumahan yang berkelanjutan, terjangkau, dan memadai bagi peserta, serta melindungi kepentingan mereka.
Tujuan Revisi: Dana Perumahan Jangka Panjang yang Berkelanjutan
Revisi aturan ini bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan. Fokus utama adalah untuk memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, terutama bagi mereka yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dengan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana, BP Tapera berupaya menciptakan kerangka kerja yang kuat untuk mendukung kepemilikan rumah dan pembangunan perumahan di Indonesia.
Heru Pudyo Nugroho, seorang tokoh penting di BP Tapera, menyambut baik revisi aturan ini. Ia menekankan bahwa perubahan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, di mana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Solusi Pembiayaan Perumahan yang Komprehensif
BP Tapera mengemban amanah untuk menyalurkan pembiayaan perumahan berbasis simpanan dengan berlandaskan prinsip gotong royong. Peserta yang termasuk dalam kategori MBR dapat memperoleh manfaat berupa:
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
- Kredit Bangun Rumah (KBR)
- Kredit Renovasi Rumah (KRR)
Ketiga jenis kredit ini menawarkan tenor panjang hingga 30 tahun dengan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar, menjadikan pembiayaan rumah lebih mudah diakses oleh peserta berpenghasilan rendah. Nugroho menjelaskan lebih lanjut bahwa masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, selama mereka sudah terdaftar sebagai peserta Tapera.
Prioritas pada Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dana ini diawasi langsung oleh Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memastikan pengawasan ketat dan integritas dalam pengelolaan dana.
Dukungan Presiden dan Perubahan Kunci
Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengeluarkan revisi peraturan terkait penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera), yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Salah satu aspek penting dari revisi ini adalah mengenai besaran simpanan peserta.
Poin-poin Utama dari Peraturan Baru:
- Besaran Simpanan Peserta:
- Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
- Untuk peserta pekerja, simpanan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
- Peserta pekerja mandiri menanggung sendiri simpanan mereka.
- Dasar Perhitungan Simpanan:
- Perhitungan simpanan untuk pekerja yang menerima gaji dari APBN dan APBD diatur oleh menteri keuangan berkoordinasi dengan menteri yang mengurusi aparatur negara.
- Pekerja/Buruh di BUMN, BUMD, BUMDes, dan perusahaan swasta diatur oleh menteri ketenagakerjaan.
- Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.
- Evaluasi Simpanan:
- Besaran simpanan peserta dapat dilakukan evaluasi secara berkala.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan simpanan diatur oleh Peraturan BP Tapera.
Dengan revisi aturan ini, BP Tapera berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana perumahan, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh peserta.