AKUN VIP - VIP MEMBER - AKUN MEMBER VIP - 9DBIT VIP - MEMBER VIP 9DBIT - 9DNEWS - AKUN MEMBER PRO

9Dnews – Polisi berhasil menangkap seorang guru SD swasta di Yogyakarta, yang diidentifikasi sebagai JK, atas dugaan pelecehan terhadap siswanya. Modus operandi yang digunakan pelaku diduga adalah bujuk rayu. Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut secara spontan dengan mencampur sedikit ancaman dan banyak bujukan. Peristiwa ini diungkap oleh Kapolresta Yogyakarta pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024.

Baca Juga : Menteri Komunikasi dan Informatika: Berita Palsu Pemilu Dapat Memicu Konflik Horizontal

Dalam menjalankan modusnya, tersangka diduga mendekati korban untuk berbincang-bincang dan kemudian melakukan tindakan cabul. Beberapa barang bukti berhasil diamankan oleh polisi, termasuk 1 buah pisau, 5 set pakaian milik korban, dan satu telepon genggam. Saat ditanyai mengenai kondisi psikologis pelaku, Aditya menyatakan bahwa pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Ia menambahkan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya, dan tindakan cabul tersebut dilakukan selama jam pelajaran di lingkungan sekolah.

Aditya juga menjelaskan bahwa bukti terkuat yang dimiliki polisi untuk menetapkan status tersangka adalah pengakuan pelaku, selain dari hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban dan tersangka. Meskipun visum masih akan dilakukan oleh pihak kepolisian, Aditya menekankan bahwa informasi dari pengakuan tersangka juga memiliki peran penting dalam proses penanganan kasus ini.

Sebelumnya, polisi menerima laporan dari seorang yang diidentifikasi sebagai SI (42) pada tanggal 8 Januari 2024, terkait dugaan kekerasan seksual di SD swasta di Kota Yogyakarta.

Baca Juga : Meningkatkan Pengalaman Berita dengan Akun VIP 9DNews

Setelah dilakukan penyelidikan, hanya 5 dari 15 korban yang memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyelidikan lebih lanjut. Korban yang memenuhi unsur tersebut terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan dengan rentang usia 11 sampai 12 tahun. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Suryadharma menyampaikan informasi ini pada hari Senin (15/1/2024).

Kiriman serupa

1 Komentar

  1. […] Baca juga : Guru SD Swasta di Yogyakarta Dituduh Cabuli Siswa Selama Jam Pelajaran… […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *