Jokowi Menyebutkan Izin untuk Berkampanye, TKN Prabowo-Gibran: Kenapa Beritanya Seperti Mendeklarasikan Dukungan dari Presiden?
9Dnews – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa dirinya memiliki hak untuk berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu). Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Presiden mengemukakan hal tersebut sebagai seorang pejabat publik.
Baca Juga :
Seorang perempuan yang melahirkan sendiri dan meninggalkan bayinya di mushala di Depok telah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
“Bapak Presiden menyampaikan bahwa semua pejabat publik, pejabat politik, itu memiliki hak yang sama dan diatur oleh undang-undang. Jadi tidak hanya menteri, presiden pun memiliki hak itu,” kata Meutya dalam konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).
Pernyataan Jokowi tersebut dilontarkan setelah serah terima pesawat Super Hercules C-130J di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Meutya yang turut hadir dalam acara tersebut menambahkan, “Menurut kami, kok kemudian beritanya seolah hanya deklarasi dukungan oleh presiden, sesungguhnya tidak demikian.” Meutya, yang juga Ketua Komisi I DPR RI, menegaskan bahwa TKN menghormati keputusan Presiden Jokowi untuk tetap netral dalam Pemilu 2024.
“TKN sampai hari ini amat menghormati putusan presiden untuk tetap netral, dan kami melihat ini sebagai langkah Beliau yang menghargai seluruh paslon,” ujar Meutya. Meskipun demikian, TKN akan menunggu untuk melihat apakah Presiden Jokowi akan menggunakan haknya untuk berkampanye. “Apakah hak Beliau untuk selanjutnya ikut berkampanye atau berpihak ke salah satu paslon, kita akan sama-sama tunggu perkembangannya,” kata Meutya. “Tetapi kita tetap hormati Presiden untuk tetap netral,” tambahnya.
Meutya merasa TKN perlu memberikan klarifikasi karena pernyataan Jokowi tersebut dihubungkan dengan TKN dan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kenapa kemudian TKN merasa perlu untuk menjawab ini padahal ini kan pernyataan Beliau sebagai Presiden. Karena ini memang dikait-kaitkannya kepada kami atau paslon 02, makanya kami menjawab ini dalam kerangka itu,” ungkap Meutya.
Baca Juga :
Penganiayaan Terhadap Siswa SMK di Tanjung Duren Diduga Terkait Konflik Frekuensi Tawuran dengan Pelajar Sekolah Lain
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa seorang presiden memiliki hak untuk berkampanye dalam pemilu dan juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi. Jokowi menegaskan bahwa aktivitas kampanye yang dilakukan oleh para menteri dari bidang nonpolitik adalah hak demokrasi. “Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja,” ujar Jokowi dalam keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma pada hari Rabu. “Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye),” kata Jokowi.
[…] Baca Juga : Jokowi Menyebutkan Izin untuk Berkampanye, TKN Prabowo-Gibran: Kenapa Beritanya Seperti Mendeklarasi… […]
[…] Baca Juga : Jokowi Menyebutkan Izin untuk Berkampanye, TKN Prabowo-Gibran: Kenapa Beritanya Seperti Mendeklarasi… […]