Ketika Kasus Pelanggaran Gibran dalam Pembagian Susu di CFD Menghilang Tanpa Jejak…
9Dnews – Ketika kasus pelanggaran yang melibatkan calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka dalam pembagian susu di Car Free Day (CFD) Jakarta, tiba-tiba menghilang tanpa jejak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum juga melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi pelanggaran yang telah ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat.
Baca Juga :
Sambutan Hangat Anies kepada Nelayan Saat Kampanye di Parepare
Meskipun hanya tersisa 8 hari menjelang hari pemungutan suara, Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih enggan memberikan sanksi terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, menolak memberikan komentar mengenai tindak lanjut pemberian sanksi terhadap Gibran, saat diwawancarai oleh wartawan di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (6/2/2024). Arifin juga menolak memberikan tanggapan ketika ditanya mengenai rekomendasi pelanggaran yang diberikan oleh Bawaslu sebelumnya. Dia hanya menyatakan bahwa setiap pelanggaran di CFD selalu ditindaklanjuti oleh Satpol PP DKI Jakarta pada hari kejadian.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, juga menunjukkan sikap bungkam ketika ditanya mengenai sanksi terhadap Gibran. Saat ditanya oleh awak media, Heru hanya menghela napas panjang dan membuang muka, menunjukkan ketidakinginan untuk memberikan tanggapan.
Bawaslu Jakarta Pusat sebelumnya telah menetapkan bahwa kegiatan Gibran membagikan susu di CFD Jakarta merupakan pelanggaran Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Namun, tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap rekomendasi pelanggaran tersebut.
Beberapa pihak menganggap bahwa Pemprov DKI Jakarta sengaja memperlambat proses untuk memberikan sanksi kepada Gibran. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyatakan bahwa keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk menunda penegakan sanksi menunjukkan adanya kesengajaan dalam penanganan kasus ini. Dia juga menyoroti kurang responsifnya pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yang diduga disebabkan oleh identitas Gibran sebagai anak dari Presiden Joko Widodo.
[…] Baca Juga : Ketika Kasus Pelanggaran Gibran dalam Pembagian Susu di CFD Menghilang Tanpa Jejak… […]