9Dnews – Ossy Claranita (32) menggunakan pendekatan khusus untuk membujuk Pandu (19), adik kandungnya, dalam merencanakan pembunuhan terhadap suaminya, Arif Sriyono (32). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, mengungkapkan bahwa Ossy awalnya mengadu kepada adiknya mengenai ketidakharmonisan dalam rumah tangganya. Ossy menyampaikan bahwa dirinya sering kali dimarahi oleh suaminya, Arif Sriyono, yang terkenal sebagai pribadi emosional, introvert, dan kurang bersosialisasi.
Baca Juga : Sewa Pembunuh untuk Membunuh Suami di Karawang, Istri Tidak Mengajukan Permohonan Keringanan Hukuman
Menurut hasil pemeriksaan polisi terhadap para tersangka, Ossy membujuk Pandu setelah curhat tersebut, berjanji untuk membantu melepaskan Pandu dari penjara jika tertangkap oleh polisi. “Ossy membujuk Pandu untuk menghabisi korban,” ujar Abdul di Mapolres Karawang pada Kamis (18/1/2024). Namun, kesalahan dalam rumah tangga tidak sepenuhnya disebabkan oleh perilaku Arif Sriyono. Ossy yang sering keluar tanpa izin suami dan tidak mengurus anak menjadi pemicu ketidakharmonisan tersebut.
Abdul menjelaskan bahwa Arif Sriyono sering memberikan nasihat kepada Ossy agar tidak sering keluar rumah dan tetap fokus pada kewajiban mengurus anak. Bahkan, Arif Sriyono mengetahui bahwa istrinya berselingkuh. “Tapi kita lakukan penyelidikan dan interogasi pada kerabat dan temannya, lalu kita lihat percakapan di ponsel korban kepada istrinya, tidak ada pertengkaran terhadap pelaku,” ujar Abdul.
Pembunuhan terencana terhadap Arif, menurut Abdul, murni karena sang istri ingin berpisah, tetapi tetap menginginkan harta suaminya. Pasangan ini memiliki perjanjian bahwa dalam perceraian, Ossy tidak akan mendapatkan harta apapun, kecuali jika perceraian terjadi karena kematian.
Baca Juga : Polisi Berjanji Mempercepat Penyelidikan Kasus “Bullying” Siswa SMA di Tangsel
“Selain itu, juga status sosial yang didapatkan, jika bercerai suami masih hidup, dengan bercerai suami meninggal itu kan berbeda.” “Itulah yang mendorong OC melakukan pembunuhan berencana,” tambah Abdul. Sebelumnya, polisi mengungkap kasus kematian Arif Sriyono di pinggir irigasi Sasak Misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang. Awalnya, Arif Sriyono dianggap sebagai korban begal, tetapi kemudian polisi menetapkan tersangka pembunuhan, termasuk Ossy Claranita dan Pandu, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur.