AKUN VIP - VIP MEMBER - AKUN MEMBER VIP - 9DBIT VIP - MEMBER VIP 9DBIT - 9DNEWS - AKUN MEMBER PRO - GAME

Pelaku Kebakaran di Gunung Bromo Diadili dan Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara serta Denda Rp 3 Miliar.

9Dnews – AWEW, seorang pria terdakwa dalam kasus kebakaran padang sabana Gunung Bromo, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 3 miliar. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Rabu (31/1/2024). Ketua Pengadilan Negeri, I Made Yuliada, memimpin sidang tersebut bersama dua hakim lainnya. Jaksa penuntut umum, terdakwa, dan kuasa hukum terdakwa, Hasmoko, turut hadir dalam sidang tersebut.

Baca Juga :
KPK Menduga Gubernur Maluku Utara Menerima Aliran Dana Terkait Perizinan Tambang.

“I Made menyatakan, “Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 3 miliar.” Selama sidang berlangsung, AWEW mengenakan baju putih dan rompi berwarna orange, terlihat tertunduk selama sidang hingga meninggalkan ruang persidangan. Hasmoko menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. “Kami masih pikir-pikir,” ujar Hasmoko. Jaksa penuntut umum, I Made Deady, juga menyatakan sedang mempertimbangkan vonis tersebut. “Kami juga masih pikir-pikir. Jika ada upaya hukum lain, tentu kami akan mengajukannya kepada Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo,” kata Deady.

Tanggapan terhadap vonis ini datang dari Kades Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Sunaryono. Menurutnya, tokoh adat sudah memaafkan terdakwa, tetapi proses hukum harus dihormati. “Dari sisi adat, kami sudah memaafkan, dan itu mungkin juga sudah jadi bahan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan,” jelas Sunaryono. Sebelumnya, AWEW (41), terdakwa dalam kasus kebakaran padang sabana Gunung Bromo, telah dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar dalam sidang di kantor Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo pada Senin (15/1/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri, I Made Yuliada, bersama dua anggota majelis hakim lainnya di ruang sidang Cakra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang terdiri dari Eko Febrianto, Irene Ulfa, dan Militandithyo Ardiansyah, menuntut AWEW dengan pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

AKUN VIP - VIP MEMBER - AKUN MEMBER VIP - 9DBIT VIP - MEMBER VIP 9DBIT - 9DNEWS - AKUN MEMBER PRO - GAME

Kiriman serupa

1 Komentar

  1. […] Baca Juga : Pelaku Kebakaran di Gunung Bromo Diadili dan Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara serta Denda Rp 3 Miliar… […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *