9Dnews – Pada Kamis (29/6/2023), pasangan suami istri SH (57) dan NR (49) ditemukan tewas di ruang karaoke pribadinya, Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kedua korban ini ditemukan oleh anak pertama yang curiga karena tak bisa menghubungi orangtuanya. Setelah enam bulan berlalu, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan, Edi Purwanti alias Glowoh, yang kini dihadapkan pada tuntutan hukuman mati. Tuntutan ini diumumkan dalam sidang di Kejaksaan Negeri Tulungagung pada Rabu (17/1/2024).
Baca Juga : Lepas KRI Radjiman untuk Misi Kemanusiaan ke Gaza, Prabowo Mengingatkan Tentang Situasi di Laut Merah.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, surat tuntutan tersebut menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam pasal 340 juncto pasal 64 KUHP. Tuntutan hukuman mati diberikan sebagai bentuk hukuman maksimal untuk pembunuhan berencana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dianggap sadis, menyebabkan dua orang tewas, dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Keluarga korban juga menolak memaafkan perbuatan terdakwa. Terdakwa juga memiliki catatan kejahatan sebelumnya dan berperilaku berbelit-belit dalam persidangan.
Penasihat Hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasisto, merespons tuntutan JPU dengan menyatakan bahwa tuntutan hanya berdasarkan Berita Acara Penyidikan (BAP). Fakta persidangan membuktikan bahwa perbuatan dilakukan secara spontan, bukan direncanakan. Apriliawan mengklaim bahwa Glowoh tidak memastikan korbannya meninggal dunia, dan fakta persidangan menunjukkan bahwa korban meninggal beberapa jam setelah kekerasan dilakukan. Oleh karena itu, Apriliawan berpendapat bahwa perbuatan Glowoh seharusnya dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, dan pasal pembunuhan 338 KUHP.
Pada awalnya, kasus ini bermula ketika Glowoh bertamu ke rumah korban SH pada Rabu (28/6/2023) pukul 21.00 WIB untuk meminta uang hasil penjualan cincin mustika widuri senilai Rp 250 juta. Karena tersinggung dengan jawaban SH, Glowoh membunuh SH antara pukul 23.30 WIB hingga Rp 23.40 WIB di ruang karaoke keluarga. Tangan dan kaki korban diikat dengan tali karet, mulut disumpal dengan potongan sandal jepit, dilakban, ditutup dengan kain motif bunga, dan diikat dengan tali ban. NR, istri SH, datang ke ruang karaoke pada Kamis (29/6/2023) pukul 00.05 WIB, menemukan suaminya dalam kondisi mengenaskan, dan diserang oleh Glowoh. NR diseret ke dalam ruang karaoke, dianiaya, dan ditemukan meninggal dunia.
Pembunuhan ini memberikan dampak yang mendalam bagi keluarga korban, dan dalam sidang tuntutan hukuman mati, Jaksa Penuntut Umum menekankan kekejaman perbuatan terdakwa serta dampak psikologis yang berkepanjangan yang dialami oleh keluarga korban. Sidang dilanjutkan dengan pembelaan dari pihak terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, yang berusaha meyakinkan pengadilan bahwa perbuatan kliennya seharusnya tidak mendapatkan hukuman mati.
[…] Baca Juga : Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami-Istri di Tulungagung, di dalam Ruang Karaoke, Menyebabkan Tuntut… […]