9Dnews – Pada Senin (8/1/2024), Polisi Resor Kota Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap seorang perwira polisi berinisial A dan seorang polisi lain berpangkat Aipda dengan inisial S. Kedua polisi ini diduga terlibat dalam peredaran sabu. Penangkapan dilakukan setelah melakukan pengembangan dari dua tersangka lain yang terlibat dalam peredaran dan pemakaian sabu, yaitu SW dan YK. Kepala Kepolisian Resor Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, menyampaikan bahwa A dan S diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu.
Baca Juga : Polisi dalam Pengejaran Pelaku Penjualan Minuman Keras yang Menyebabkan Dua Warga Tewas di Serang, Banten
Proses penangkapan tersebut bermula dari hasil pengembangan informasi yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh. Saat penangkapan, dari tangan perwira polisi berinisial A ditemukan sejumlah 1 ons sabu. Kedua polisi ini kini ditahan di tempat yang berbeda, dengan A berada di Ruang Tahanan Kepolisian Daerah Aceh dan S di Ruang Tahanan Kepolisian Resor Kota Banda Aceh.
Keduanya akan menghadapi proses hukum terkait dugaan peredaran narkoba yang ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. Selain itu, kasus etika kedua polisi ini sedang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Aceh. Jika terbukti bersalah, keduanya berisiko dipecat dan terancam hukuman penjara minimal enam tahun.
Baca Juga : Banjir di Musi Rawas Menelan Korban, Pelajar SMP Meninggal Dunia di Bawah Rumah
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Brigjen Armia Fahmi, menekankan keseriusan Polda Aceh dalam pemberantasan narkoba dan menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap anggota polisi yang terlibat dalam peredaran narkoba. “Kapolda Aceh tidak main-main dalam pemberantasan narkotika, siapapun akan kita sikat kalau terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk anggota Polisi,” tegasnya.