9DBIT - 9DBIT official - AKUN VIP - VIP MEMBER - AKUN MEMBER VIP - 9DBIT VIP - MEMBER VIP 9DBIT - 9DNEWS - AKUN MEMBER PRO - GAME

Pria Mencekik Pacarnya di Bekasi, Korban “Ajukan” Nikah tapi Pelaku Belum Punya Uang

9Dnews – Polisi mengungkap alasan di balik tragedi kematian EYP (25), yang tewas setelah dicekik oleh kekasihnya, MS (23), di sebuah kontrakan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :
Ketua Umum PSI Kaesang Mengucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Menurut pengakuan MS kepada polisi, perbuatannya itu terjadi karena tekanan dari EYP yang sering menekannya untuk segera menikah. Namun, MS merasa belum siap secara finansial. Dia mengungkapkan bahwa EYP seringkali menuntut untuk segera menikah dan memulai kehidupan bersama, namun, kondisi keuangan MS belum memadai untuk menghadapi tanggung jawab tersebut.

Permasalahan ini menjadi batu sandungan bagi hubungan mereka, yang berujung pada pertengkaran yang mematikan.

“Dia [korban] menuntut untuk menikah sedangkan saya belum punya uang,” kata Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).

Akibat tekanan yang terus menerus itu, hubungan mereka semakin memburuk. Pertengkaran sering kali meletus, dan pada suatu malam, perseteruan itu berubah menjadi tragedi memilukan. “Pelaku marah dan akhirnya terjadi pertengkaran yang menyebabkan kejadian tersebut,” ungkap Gurnald.

Ketika keadaan semakin memanas, MS tidak dapat mengendalikan emosinya lagi. Dia mulai mencekik EYP dengan keras, tanpa memperdulikan akibatnya.

Menurut Gurnald, EYP mengalami kesulitan bernafas karena dicekik oleh pelaku dan ditutupi wajahnya dengan bantal. “(Korban) kesulitan bernafas karena dicekik dan dibungkam dengan bantal,” tambahnya.

Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan di masyarakat terkait kekerasan dalam hubungan dan tekanan psikologis yang mungkin dialami oleh pasangan.

Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan mental dan memperkuat perlindungan bagi individu yang rentan terhadap kekerasan dalam hubungan.

Gurnald menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, EYP ditemukan meninggal di dalam kamar kontrakan di Kampung Kamurang, Desa Cikedokan, RT 01 RW 01, Cikarang Barat, pada hari Senin (12/2/2024) pagi. Ayu Agustian, ketua RT setempat, menyatakan bahwa penemuan jasad EYP bermula dari laporan Bimaspol setempat yang ingin memeriksa kondisi kontrakan tersebut.

“Polisi desa memberi laporan bahwa ada kejadian di dalam kontrakan yang melibatkan pelaku yang menyekik pacarnya,” ujarnya. Saat polisi tiba di TKP, EYP sudah berada di atas kasur. Tak lama setelah itu, polisi menangkap MS. Dari hasil pemeriksaan, terlihat adanya bekas cekikan di leher korban.

9DBIT - 9DBIT official - AKUN VIP - VIP MEMBER - AKUN MEMBER VIP - 9DBIT VIP - MEMBER VIP 9DBIT - 9DNEWS - AKUN MEMBER PRO - GAME

Kiriman serupa

1 Komentar

  1. […] Baca Juga : Pria Mencekik Pacarnya di Bekasi, Korban “Ajukan” Nikah tapi Pelaku Belum Punya Uang […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *