Pria yang melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil ditangkap di kediaman seorang guru spiritual.
9Dnews – Polisi Resor Magetan, Jawa Timur, berhasil mengamankan Wisnu Wijaya, terdakwa dalam kasus pencabulan anak tiri di bawah umur. Wisnu sebelumnya melarikan diri dari sel tahanan Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan pada Selasa (23/1/2024). Kapolres Magetan AKBP Satria Permana mengungkapkan bahwa terdakwa berhasil diamankan di rumah guru spiritualnya di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu malam sekitar pukul 01:30 WIB.
Baca Juga :
Ungkap Alasan Mahfud Mundur sebagai Menteri, Politisi PDI-P: Kami Menginginkan Kemenangan yang Terhormat
Menurut Satria Permana, setelah melarikan diri, Wisnu bersembunyi di Sungai Kali Gandong yang tidak jauh dari Gedung Pengadilan Negeri selama semalam sebelum menuju ke rumah beberapa saudaranya di Magetan. Wisnu juga berbagi pengakuan bahwa alasan dia melarikan diri adalah untuk bertemu dengan guru spiritual, anak, dan istrinya. Saat di rumah saudaranya, beberapa menolak membantu setelah mengetahui status terdakwa, sementara yang lain memberikan bantuan berupa makanan, ganti pakaian, dan uang.
Wisnu Wijaya menggunakan keahliannya, yang didapat dari menonton video di YouTube, untuk membuka gembok sel tahanan PN Magetan. Satria Permana menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait alat dan cara yang digunakan oleh pelaku untuk melarikan diri. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, Yuana Nurshiyam, menjelaskan bahwa meskipun tidak ada aturan pasal khusus yang menjerat terdakwa atas upaya kabur, sistem memberatkan dan meringankan akan diterapkan dalam sidang lanjutan.
Baca Juga :
WN Amerika Serikat Menyerang Manajer Vila di Bali
Wisnu Wijaya, yang didakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, kini menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut terkait tindakan melarikan diri tersebut. Proses hukum ini terus berlanjut dengan pihak berwenang yang akan menentukan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.