Seorang Calon Legislatif (Caleg) Mengaku Memperoleh Kursi di DPRD Makassar, KPU Menyatakan: Belum Final, Masih Berlangsung Tahapan Rekapitulasi
9Dnews – Seorang calon anggota legislatif bernama Adi Akbar dengan penuh keyakinan mengklaim bahwa dirinya memiliki peluang besar untuk terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, periode 2024-2029 Berusia 37 tahun, Adi Akbar merupakan kandidat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menempati posisi nomor urut satu di daerah pemilihan (dapil) kelima yang mencakup Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate. Ia merasa yakin telah berhasil mengamankan satu kursi setelah berhasil meraih lebih dari 6.000 suara di dapil tersebut.
Baca Juga :
Bey Laporkan Angin Puting Beliung di Jatinangor dan Rancaekek Tidak Menyebabkan Korban Jiwa
“Saya bersyukur, berdasarkan data yang kami kumpulkan, sudah ada lebih dari 6.000 suara yang berhasil kami peroleh di ketiga kecamatan tersebut. Di Kecamatan Tamalate saja, jumlah suara hampir mencapai 6.000, sementara sisanya tersebar di dua kecamatan lainnya,” ungkap Adi Akbar kepada media setelah menunaikan shalat Azar di Masjid Anny Mujahidah Rasunnah, pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024.
Dia menambahkan bahwa saat ini ia hanya menantikan pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. “Saya sudah merasa yakin akan mendapatkan kursi. Insya Allah saya optimis akan menjadi bagian dari dewan, kita hanya tinggal menunggu keputusan resmi dari KPU Makassar,” tambahnya.
Selain berkecimpung di dunia politik, pria yang juga memiliki bisnis di bidang kuliner ini bertugas sebagai marbot di Masjid Anny Mujahidah Rasunnah. Sebagai lulusan Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM), Adi mengatakan telah berperan sebagai marbot sejak masa SMP. Motivasinya terjun ke politik adalah untuk membantu lebih banyak orang.
“Saya memutuskan untuk menjadi caleg karena saya ingin membantu lebih banyak orang, ini adalah doa saya kepada Allah. Saya meminta kepada Allah kekuatan finansial, tenaga, dan pikiran untuk dapat membantu orang lain. Dan apa yang telah Allah berikan kepada saya, saya berusaha untuk mewujudkannya. Alhamdulillah, semuanya dipermudah,” tuturnya.
Adi berkomitmen, jika terpilih menjadi anggota dewan, ia akan mengalokasikan gajinya untuk kegiatan sosial. “Saya telah menyampaikan kepada Ketua RW dan ayah saya, jika Allah menakdirkan saya terpilih, maka gaji saya tidak akan saya gunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan akan saya salurkan kembali ke masyarakat melalui kegiatan sosial, seperti yang telah kita lakukan selama ini, menyediakan ambulans gratis, kain kafan gratis, dan fasilitas untuk hajatan,” jelasnya. Meski merasa optimis, Adi tetap khawatir akan adanya manipulasi suara.
“Dalam pemilu, selalu ada kemungkinan adanya suara-suara yang tidak sesuai harapan, yang bisa jadi dimanipulasi. Oleh karena itu, kami meminta agar pemuda dan jamaah masjid mengawasi proses penghitungan suara di tingkat kecamatan, agar tidak terjadi perubahan pada suara yang kami anggap sebagai perolehan suara yang sebenarnya,” paparnya.
Kesimpulan
Menanggapi klaim tersebut, Abdi Goncing, seorang anggota KPU Makassar, menyatakan bahwa klaim Adi Akbar masih bersifat prematur karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung. “Kami belum dapat memastikan klaim tersebut. Saat ini, proses rekapitulasi suara masih berlangsung di tingkat kecamatan,” kata Abdi Goncing.
Abdi menjelaskan bahwa kriteria dan prosedur terkait kelolosan caleg telah diatur dalam peraturan KPU. “Penetapan hasil pemilu untuk caleg yang lolos berdasarkan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR akan dilakukan oleh KPU dalam sidang pleno terbuka,” terangnya.
[…] Baca Juga : Seorang Calon Legislatif (Caleg) Mengaku Memperoleh Kursi di DPRD Makassar, KPU Menyatakan: Belum Fi… […]